Jakarta – Proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan
Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat merupakan ajang
korupsi berjamaah. Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus
mengusut tuntas aliran dana dari proyek yang menelan dana Rp 1,2 triliun itu.
“Proyek Hambalang korupsi berjamaah. Yang harus dicermati ke
mana saja aliran dananya. Itu harus dibersihkan semua,” kata pengamat hukum
dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SP di Jakarta, Senin
(12/8).
Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang, KPK sudah
menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Deddy Kusnidar, mantan Menteri Pemuda
dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi
Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Dedy sudah ditahan KPK, sedangkan Andi dan
Teuku belum.
Selain tiga nama tersebut, KPK juga menetapkan mantan Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifikasi
terkait proyek Hambalang. Anas pun belum ditahan KPK.
“Aliran dana Hambalang tentu tidak hanya kepada Andi dan
Anas saja. Bisa jadi aliran dana itu melebar ke berbagai pihak termasuk
parlemen. Itu yang harus dibongkar KPK,” tegas Abdul.
Dia yakin KPK sudah menyelidiki seluruh aliran dana. “Orang-orang
yang terima dana Hambalang, tapi pura-pura tidak tahu, pasti akan ditangkap
KPK,” ujarnya.
Sekadar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih
belum menyelesaikan audit tahap II proyek Hambalang. Padahal, hasil audit
tersebut dapat menyingkap keterlibatan anggota DPR dalam kasus Hambalang.
“Yang sekiranya bakal menarik dari audit tahap II Hambalang
adalah siapa anggota dewan yang terlibat? Banyak anggota dewan yang tidak tahu
menahu soal Hambalang walaupun anggarannya dibahas dan lewat di depan mata,”
kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi.
Dia berharap BPK dapat menganalisa dan menjelaskan dengan
baik hasil audit tahap II nanti. “Analisis Hukum BPK, bagimana, apakah seperti
dijelaskan waktu audit pertama Hambalang. Di situ dijelaskan peran dan posisi
jabatan masing-masing pihak. Dan kaitan ini, publik ingin tahu, posisi anggota
dewan tersebut, apakah hal ini ditemukan BPK?,” ujarnya.
Seperti diketahui, audit tahap II ini merupakan lanjutan
dari audit investigatif tahap I proyek Hambalang yang telah diserahkan ke DPR.
Dalam audit tahap I, kerugian negara dari proyek Hambalang senilai Rp243,66
miliar per 30 Oktober 2012.
Perinciannya, sebesar Rp 116,93 miliar merupakan selisih
pembayaran uang muka yang sudah dilakukan dan Rp 126,734 miliar merupakan
pemahalan harga pelaksanaan konstruksi, yang terdiri dari mekanikal elektrikal
sebesar Rp 75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51,01 miliar.
sumber : Beritasatu
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.