Monday, August 12, 2013

Jakarta – Proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat merupakan ajang korupsi berjamaah. Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas aliran dana dari proyek yang menelan dana Rp 1,2 triliun itu.

“Proyek Hambalang korupsi berjamaah. Yang harus dicermati ke mana saja aliran dananya. Itu harus dibersihkan semua,” kata pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SP di Jakarta, Senin (12/8).

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Deddy Kusnidar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Dedy sudah ditahan KPK, sedangkan Andi dan Teuku belum.

Selain tiga nama tersebut, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang. Anas pun belum ditahan KPK.

“Aliran dana Hambalang tentu tidak hanya kepada Andi dan Anas saja. Bisa jadi aliran dana itu melebar ke berbagai pihak termasuk parlemen. Itu yang harus dibongkar KPK,” tegas Abdul.

Dia yakin KPK sudah menyelidiki seluruh aliran dana. “Orang-orang yang terima dana Hambalang, tapi pura-pura tidak tahu, pasti akan ditangkap KPK,” ujarnya.

Sekadar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih belum menyelesaikan audit tahap II proyek Hambalang. Padahal, hasil audit tersebut dapat menyingkap keterlibatan anggota DPR dalam kasus Hambalang.

“Yang sekiranya bakal menarik dari audit tahap II Hambalang adalah siapa anggota dewan yang terlibat? Banyak anggota dewan yang tidak tahu menahu soal Hambalang walaupun anggarannya dibahas dan lewat di depan mata,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi.

Dia berharap BPK dapat menganalisa dan menjelaskan dengan baik hasil audit tahap II nanti. “Analisis Hukum BPK, bagimana, apakah seperti dijelaskan waktu audit pertama Hambalang. Di situ dijelaskan peran dan posisi jabatan masing-masing pihak. Dan kaitan ini, publik ingin tahu, posisi anggota dewan tersebut, apakah hal ini ditemukan BPK?,” ujarnya.

Seperti diketahui, audit tahap II ini merupakan lanjutan dari audit investigatif tahap I proyek Hambalang yang telah diserahkan ke DPR. Dalam audit tahap I, kerugian negara dari proyek Hambalang senilai Rp243,66 miliar per 30 Oktober 2012.


Perinciannya, sebesar Rp 116,93 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang sudah dilakukan dan Rp 126,734 miliar merupakan pemahalan harga pelaksanaan konstruksi, yang terdiri dari mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51,01 miliar.
sumber : Beritasatu

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.